Sushi Tei Indonesia, restoran makanan khas Jepang terkemuka di Indonesia, mengumumkan penerimaan sertifikasi halal MUI dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penyerahan sertifikat halal secara simbolis disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi, kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.
Penyerahan sertifikat halal MUI yang diselenggarakan bersamaan dengan momentum Bulan Ramadhan 2019, di Sushi Tei cabang Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman para konsumen di Indonesia dalam mengkonsumsi makanan khas Jepang yang disajikan.
“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan. Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal.” ujar Sonny Kurniawan selaku Direktur PT Sushi Tei Indonesia.
Dilanjutkan oleh Sonny Kurniawan, restoran yang mulai mengembangkan bisnisnya di Indonesia sejak tahun 2003 ini, berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat. “Sertifikat dari MUI ini kami persembahkan untuk konsumen Sushi Tei agar memiliki rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi sajian kami. Selain itu, kami berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia.”
Sementara itu, Direktur LP POM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan, proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguh-sungguhan dari dari pihak perusahaan. Sebab, perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali. Bahan tersebut akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam. “Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi yaitu kategori A” ujar Lukmanul Hakim.
Dengan mendapatkan sertifikat halal ini, diharapkan kedepannya masyarakat Indonesia tidak lagi ragu untuk mengkonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia yang sudah tersebar di 10 kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam dan Palembang.